NTT-News.com, Tambolaka – Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) mengadukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Ia datang ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) SBD untuk mengadukan dugaan kecurangan pada pelaksanaan penyoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Jumat (25/04).
Ketua DPC PBB Octavianus Dapa Talu mengadukan beberapa indikasi pelanggaran di KPPS di TPS I dan TPS II, pencoblosan dilakukan oleh salah satu anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Red.)
Ketua DPC yang juga Calon Legislatif (Caleg) PBB pada tingkatan DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, melaporkan dugaan perolehan suaranya hilang di TPS I dan TPS II Desa Reda Pada Kecamatan Wewewa Barat. Laporan disampaikan kepada Bawaslu SBD, Kamis (25/4/2019) atas dugaan pemindahan suara Caleg PBB atas nama Matius Tena Bolo di dapil II Wejewa Barat Wewewa Timur.
Berdasarkan saksi yang ditempatkan PBB di Kecamatan Wewewa Barat, SBD menemukan adanya suara perolehan PBB sejumlah 169 yang hilang pada proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK Wewewa Barat.
Pihaknya mengklaim, berdasarkan C1 yang dikirimkan oleh Matius Tena Bolo untuk Desa Rada Pada, TPS I suara dan TPS II meraup suara hingga 179.
“Sangat aneh, perolehan suara kami hilang ketika rekapitulasi di PKK Kecamatan, karena kita taat hukum, maka Bawaslu harus tegas menangani permasalahan ini dan jangan sampai dibiarkan,” tegas Octa Talu.
Pihaknya juga menyerahkan bukti C1-KWK berhologram kepada Bawaslu yang didapat melalui saksi di TPS I dan TPS II. “Sudah kami serahkan bukti-bukti kepada Bawaslu,” ucapnya.
Selanjutnya, dirinya diminta menyiapkan saksi oleh Bawaslu nanti dalam pemeriksaan. “Supaya transparan, kami berharap agar dilakukan buka peti untuk membuktikan suara sah yang ada di dua TPS tersebut, jika terbukti kami berencana untuk memproses secara pidana di Polres Sumba Barat,” tutupnya.
Penulis: Jusuf EP