NTT-News.com, Kupang – Kasus pencekalan terhadap mahasiswa Alor, Selfin Etidena oleh Satgas anti human trafficking Dinas Nakertrans NTT berakhir pidana. Selain melaporkan Petugas Satgas TPPO yang bertugas di Bandara El Tari Kupang, Plt Kadis Nakertrans Sisilia Sona juga ikut di Dipolisikan.
Selfina didampingi kuasa hukumnya, Dedy Jahapay, SH membuat laporan di SPKT Polda NTT. Mereka diterima Bamin I SPKT, Brigpol Vrengqi Talan dengan bukti laporan Nomor : LP/B/10/I/2019/SPKT Tanggal 14 Januari 2019.
Kuasa hukum Selfina, Dedy Jahapay mengatakan, Sisilia dan petugas Satgas dipolisikan karena diduga kuat telah terlibat kasus perampasan kemerdekaan dan telah membuat perasaan tidak menyenangkan seperti diatur dalam pasal 333 KUHP dan 335 KUHP.
“Perbuatan Plt. Kadis Nakertrans jelas masuk unsur pidana. Mereka sudah bertindak sewenang-wenang. Saya akan kawal kasus ini hingga diproses tuntas,” ujar Dedy kepada wartawan, Senin (14/1/2018).
Dia menambahkan, selain laporan secara pidana, Sisilia juga dilaporkan secara perdata.
“Langkah perdata minggu depan saya daftar gugatannya. Soal indikasi malladministrasi, kita akan bawa persoalan ini ke Ombudsman RI dan Komnas HAM,” tegas Dedy.
Selfina dicekal Satgas Human Trafficking Nakertrans NTT pada 4 Januari 2019 lalu di Bandara El Tari Kupang. Saat itu, Selfina hendak berangkat ke Yogyakarta menggunakan pesawat Lion Air, karena tidak mampu menunjukan kartu mahasiswa. Setelah dilakukan berbagai upaya, Selfina juga belum bisa diberangkatkan ke tempat kuliahnya. (OK/L6/*rey)