
NTT-News.com, Waikabubak – Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota Satpol PP Sumba Barat Daya (SBD) atas perintah Camat Kota Tambolaka telah memasuki Pelimpahan Tahap 2 atau sama dengan penyerahan tersangka dan Barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Waikabubak.
Namun hingga saat ini, kasus tersebut rupanya ditarik ulur dipihak kejaksaan, karena setelah pelimpahan kasus tersebut, hingga hari ini belum juga ada kejelasannya dan para tersangka pelaku penganiayaan dan pengrusakan masih bebas menghirup udara segar.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Sumba Barat Ronal Okta, SH saat di tanya media ini, Selasa 16 Oktober 2018 di kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat yang diwawancarai media ini tidak memberikan respon baik, hanya menjawab pernyataan wartawan sambil berlalu dan menutup pintu ruangannya.
“Belum” jawabnya dan terus pergi langsung menutup pintu ruangannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Iptu Mulyo Hartomo, Sik mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan perkara Akong yang diduga dianiaya dan dirusak rumahnya oleh DB dan bebrapa temannya serta Camat Kota Tambolaka.
“Intinya dari kami di Kepolisian sudah selesai, kami sudah limpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Jadi tugas jaksa melakukan proses hukum sesuai tugas dan wewenang mereka. Silahkan langsung cek lagi ke teman-teman jaksa yah,” pintah Hartomo. (Yunia/rm)