NTT-News.com, Mbay – Berikut tanggapan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nagekeo terkait pernyataan Petani Garam Tonggurambang yang mempertanyakan Dana Sebanyak Rp 7 Miliar dari Pusat kepada Dinas Perikanan dan Kelautan.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Nagekeo, Lukas Mere menjelaskan terkait Dana yang di Alokasikan dari Pusat oleh Kementrian Perikanan dan Kelautan ke Dinas Perikanan Kabupaten Nagekeo, bahwa Dana sebanyak itu tidak Ada. Menurutnya Dana dari Pusat sudah di hentikan sejak Tahun 2015. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu 12 September 2018 di ruang kerjanya.
“Saat itu kita sudah Ada pendekatan dengan mereka yang di pusat, memang ada Perjanjian Deal dengan kami dengan kata lain, tanah harus di sertifikat atas tanah milik para Petani Garam dan Tercatat atas milik Petani Garam itu sendiri. Sehingga jangan sampai adanya benturan karna Tanah tersebut sudah menjadi Milik Transad Angkatan Darat,” ungkapnya.
Selain itu Lukas juga menuturkan untuk meningkatkan kualitas Garam di Tenda Kinde dan Tonggurambang maka pemerintah akan membantu dengan Geo Membran yakni terpal buatan Cina. Tahun 2019 sudah dapat dipastikan akan ada bantuan Geo Membran melalui APBD.
“Untuk proposal mereka sudah buat semua, tetapi kita upayakan sesuai dengan kemampuan daerah, sehingga Geo Membran sudah menjadi Prioritas utama kami untuk memberikan bantuan kepada para Petani Garam,” tuturnya.
Menurut Lukas, ada dua Desa menjadi Prioritas utama yakni Desa Tenda Kinde dan Tonggurambang, selain itu Lukas juga menyampaikan ada beberapa lahan yang dianggap Potensial yang akan di Survei. Namun saat masih dalam tahap indentifikasi.
“Harus ada keikhlasan dari tuan tanah bahwa hal tersebut untuk pengembangan para petani Garam kemudian para penduduk yang ada di tempat tersebut harus di infentarisir untuk di berikan pelatihan sehingga Tahun depan sertifikat tersebut sudah menjadi atas nama mereka,” jelasnya.
Dia Mengharapkan agar para petani Garam binaan harus membentuk koperasi yang berbadan Hukum yakni koperasi petani Garam. Dan ketika ada kerja sama dengan PT. Cheetham dengan sendirinya kontrak kerja sama dengan perusahaan bukan lagi kontrak dengan pribadi para petani Garam itu. Melalui lembaga Koperasi petani Garam, sehingga perusahaan apapun pasti siap mau bekerja sama.
Terkait pendamping (Penyuluh), menurut Lukas sebanyak 4 orang dari dinas untuk membantu para petani Garam sehingga fungsi dan tugas mereka harus membuat laporan saat di Lapangan sehingga hasil laporan tersebut di laporkan ke kementrian.sehingga para petani Garam ada yang kelompok lama dan kelompok baru, kalau kelompok lama namanya PUGAR (Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat) dan KUGAR (Kelompok Usaha Garam Rakyat) yang adalah binaan kementrian.
Lukas mengharapkan kepada para Petani Garam untuk terus meningkatkan kualitas garam agar harga dipasaran menjadi lebih besar dan pastinya menguntungkan.
Lukas menambahkan jika tahun 2015 sudah memiliki sertifikat tanah, dana setiap Tahun untuk daerah pasti ada. Tapi sayangnya harus ada sertifikat tanah petani Garam dan harus membuat Master Plan bahwa pengembangan kualitas garam utara tersebut mulai dari Hulu ke Hilir.
“Kalau tanah yang di bawah Tonggurambang itu yang jelasnya sudah ada kerja sama para Petani Garam dengan Transad Angkat Udara, entah mereka mau bagi hasil atau apa saya secara pribadi tidak bisa menginterfensi hal itu, jadi tugas saya adalah membantu untuk pengembangan dan tidak terlalu jauh dalam mencampur dalam urusan tersebut,” tutunya. (Vhiand)