NTT-News.com, Mbay – Sebanyak 1.184 masyarakat Kabupaten Nagekeo yang dinyatakan tidak memiliki identitas seperti E-KTP, dan belum melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nagekeo.
Sementara e-KTP menjadi syarat untuk bisa menggunakan hak pilih dalam Pilkada serentak tahun 2018.
Hal tersebut terjadi akibat kekosongan blanko untuk pencetakan KTP elektronik tersebut. Sebagai solusi, Dinas Dukcapil Kabupaten Nagekeo menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti sementara e-KTP.Kamis (07/06/2018) lalu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo Yohanes Baptista Lagho,SE memastikan pihaknya akan mencegah adanya penggunaan surat keterangan palsu dalam proses pilkada mendatang.
Suket merupakan surat keterangan yang diberikan kepada warga yang belum memiliki e-KTP. Saat ini, telah terdapat 1.184 surat keterangan (suket) yang belum dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nagekeo.
Yohanes Menambahkan bahwa dengan adanya Suket tersebut supaya bisa digunakan masyarakat yang tidak mempunyai KTP untuk bisa memilih calon pemimpin 2018 mendatang.
“Sampai hari ini juga Dukcapil belum ada informasi, karena pada waktu melakukan pemuktahiran dan dari 1.184 yang belum mempunyai e-KTP untuk segera melakukan perekaman dan tidak seharusnya ke KPU untuk membuat suket dan sudah seharusnya ke Dukcapil,” tambahnya.
Dia juga menegaskan terkait PKPU nomor 8 sudah Jelas, karena yang menggunakan Suket adalah sebagai pemilih tambahan dan mereka boleh memilih asalkan mereka mempunyai e-KTP/Suket sesuai dengan alamat tempat tinggal. Untuk itu sudah seharusnya melakukan perekaman sehingga mereka yang tdak mempunyai KTP tetap menjadi warga Kabupaten Nagekeo sesuai alamat domisili.
Kemudian warga yang tidak terdaftar dalam DPT mereka bisa menggunakan hak pilih, yang penting pada hari pemilihan harus mempunyai KTP/Suket sesuai dengan alamat KTP. (Vhiand)