NTT-News.com, Kupang – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pasar Waimangura di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Nusa Tenggara Timur NTT, Thomas Didimus Ola Tokan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas UKM menyebutkan ada pertemuan bersama Bupati SBD Markus Dairo Talu alias (MDT) di rumah jabatanya dan memerintahkan untuk memenangkan Robby Chandra sebagai kontraktor atau rekanan.
“Saya pernah bertemu Pak Bupati Markus Dairo Talu di rumah Jabatanya, yang pertama saya ditelpon untuk hadir di rumah jabatan pada sore hari secara tiba-tiba, terpaksa saya langsung pergi menggunakan celana pendek untuk ikut pertemuan. Sampai di rumah jabatan semua sudah lengkap untuk ikut pertemuan membahas proyek Pasar Waimangura,” ujar terdakwa Thomas Didimus Ola Tokan saat memberikan keterangan di ruang persidangan, Pengadilan Tipikor Kupang selasa (2/4/2018) sore kemarin.
Dia merincikan bahwa pada pertemuan itu, Bupati Markus Dairo Talu ada, dan Bupati Markus saat itu mengenakan celana pendek juga. Pak Bupati juga saat itu pakai celana pendek seperti saya, kontraktor pemenang tender (Robby Chandra) juga saat itu ada, Kepala ULP (Frimery) dari dinas PU sebagai tim teknis dan dinas UKM SBD juga ikut pertemuan itu,” beber Thomas alias Masdi.
Ketika di tanya oleh tim kuasa hukum Petrus Ufi SH, apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan di rumah jabatan, terdakwa Thomas mengaku bahwa dalam pertemuan itu hanya membahas soal proyek Pasar Waimangura yang sedang gagal tender selama dua kali, kemudian Bupati Markus memerintahkan agar Robby Chandra yang memenangkan tender proyek tersebut.
Selain itu lanjut Thomas, berkaitan dengan pencairan dana, Bendahara sangat mengetahui semua proses pencairan karena ada dana yang dicairkan tanpa melibatkan Thomas alias Masdi selaku PPK. “Ada dana yang dikeluarkan bersama sepengetahuan saya dan juga yang dikasih cair tanpa pengetahuan saya, ketika proyek sudah abis masa kerjanya, volume pekerjaan proyek itu belum mencapai 100 persen atau 85 persen seperti yang dilaporkan,” tandas Masdi.
Masdi juga mengakui bahwa Bupati Markus Dairo Talu mengintervensi proses pembayaran hasil pekerjaan yang diasumsikan atau digelembungkan menjadi 85 persen, agar membayar kepada Kontraktor sebesar 100 persen dari volume pekerjaan yang hanya 53 persen. “Bupati mengintervensi agar membuat laporan pekerjaan selesai 100 persen dan dibayarkan 100 persen juga dengan alasan Kontraktor sedang melunasi utangnya,” bebernya lagi.
Atas intervensi tersebut, terdakwa Thomas menuruti perintah Bupati Markus Dairo Talu untuk membayar 85 persen dan tidak bersedia membuat laporan 100 persen selesai pekerjaan kepada kontraktor pemenang tender, Robby Chandra alias Ongko Borobudur karena beberapa diantara yang hadir tidak mau menanggung resiko termasuk KPA.
Sementara dari kesaksian terdakwa, Robby Chandra selaku Kontraktor Pemenang tender menerangkan bahwa dirinya juga ditelpon seseorang atas permintaan Bupati Markus Dairo Talu agar hadir dalam pertemuan itu di Rumah Jabatan Bupati bersama pihak Dinas Koperasi. “Saya ditelpon seseorang saat itu, untuk ikut pertemuan di rumah jabatan Bupati. Orang itu bilang Bupati yang perintah,” tandas Robby yang mengaku lupa siapa yang menelponnya saat itu.
Seperti diketahui, Terdakwa Thomas Didimus Ola Tokan alias Masdi dan Robby Chandra alias Ongko Borobudur telah beberapa kali mengikuti proses persidangan, selain itu beberapa saksi menuturkan bahwa dalam proyek tersebut, Bupati Markus Dairo Talu tau dan ikut mengintervensi pemenang dari tender proyek tersebut. Namun pada pemeriksaan Markus beberapa pekan lalu mengelak dan mengaku tidak mengenal Robby Chandra atau PT Nasional Jaya yang menjadi pemenang Tender Proyek Pasar Waimangura tahun 2015 lalu dengan anggaran Rp.5 Miliar dari dana APBN.
Sidang yang berlangsung pada Selasa 3 April 2018 itu beragendakan, mendengarkan keterangan dari dua terdakwa. Sidang dipimpi Ketua Majelis Kakim, Jimi Tanjung Utama di dampingi hakim Anggota Ipnu Kholik dan Ahlim Muhtarom, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleman Bolla, sedangkan Terdakwa Roby Chandra Dirut PT. Nasional Jaya didampingi kuasa hukumnya, Novan Manafe, Nikolas Ke Lomi dan Petrus Ufi. Sedangkan Thomas Ola Didimus Ola Tokan didampingi kuasa hukumnya, Fransisko B. Besie.
Sidang tersebut akan gelar kembali pekan depan pada, Selasa (10/04/2018) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa Robby Chandra alias Ongko Borobudur dan Thomas Didimus Ola Tokan alias Masdi. (rey)