Lintas NewsNews

Ini Susunan Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil bupati Nagekeo

×

Ini Susunan Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil bupati Nagekeo

Sebarkan artikel ini
Para Pasangan Calon, Pose Bersama dengan nomor Urut Masing-masing
Para Pasangan Calon, Pose Bersama dengan nomor Urut Masing-masing

NTT-News.com, Mbay – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo tahun 2018 di Aula Hotel Pepita, Selasa (13/02/2018) pagi kemarin.

Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo,Aloysius Kaki menyampaikan dan membacakan hasil tentang penetapan nomor urut dan daftar peserta pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Nagekeo tahun 2018 dengan Nomor Urut 1, yakni, Paskalis M. B. Ledo Bude, SE dan Oskarianus Meta. Kemudian Nomor Urut 2. dr.Yohanes Donbosco Do,M.kes dan Marianus Waja,SH.

Nomor Urut 3. Drs. Elias Djo dan Servasius Podhi. Nomor Urut 4. Gaspar Batu Bata,SH.dan Ndait Adrianus. Sedangkan Nomor Urut 5. Paulinus Y. Nuwa Veto dan Marselinus F. Ajo Bupu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo, Wigbertus Ceme mengatakan bahwa dengan mengundi nomor urut berarti setapak anak tangga lagi pasangan calon akan memasuki pada tahapan yang namanya Kampanye yang akan dimulai pada tanggal 15 Februari 2018 mendatang sampai dengan 23 Juli 2018 mendatang.

Menurutnya 138 hari tersebut adalah waktu yang cukup panjang dan melelahkan bagi para calon bupati dan calon wakil bupati, serta diharapkan untuk semua para calon melaksanakan kegiatan kampanye dengan cara yang sejuk, aman, damai, lancar dan dilakukan dengan cara sopan dan bersikap santun dalam bertutur, tertib, mendidik, bijak dan beradab serta tidak menimbulkan sikap provokatif dan mampu mengendalikan masa pendukung untuk mematuhi semua aturan dan tidak melakukan tindakan kekerasan, menghina atau menyerang golongan pasangan calon lain serta tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ada rangkaian proses yang akan dilewati para peserta pasangan calon, yakni pasangan calon harus menyerahkan laporan awal dan kampanye yang menjadi sangat wajib, penyerahan tim kampanye atau daftar tim kampanye, penyerahan akun media sosial yang digunakan oleh pasangan calon untuk melakukan sosialisasi dan kampanye, penyerahan pendaftaran tim penghubung per-tingkatan, penyerahan daftar koordinator lapangan per-tingkatan (kabupaten, kecamatan, dan desa), pendaftaran tim relawan per-tingkatan. sehingga kegiatan atau kerja-kerja teknis dapat dilaksanakan dengan kerja sama yang baik dari tim-tim penghubung agar dapat diselesaikan sesuai harapan,” paparnya. (Vhiand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *