
NTT-News.com, Kupang – Sidang kasus korupsi Pasar Waimangura di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dengan terdakwa Roby Chandra alias ongko Borobudur dan Thomas Didimus Ola Tokan alias Masdi Making kembali digelar pada Jumat 9 Februari 2018 kemarin, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan itu, saksi Dominggus Bula Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perindag Koperasi mengaku bahwa Bupati Markus Dairo Talu pernah memintanya untuk membuat laporan pekerjaan Pasar Waimangura telah selesai 100 persen. Sementara berdasarkan laporan tim teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pekerjaan pasar tersebut belum rampung dan baru mencapai 53 persen.
Disampaikan Dominggus bahwa pada saat itu, Bupati Markus Dairo Talu memamnggil secara lisan kepada saksi pada tanggal 23 Desember 2015 untuk datang di rumah jabatannya. Disana dilakukan pertemuan yang membahas soal persentase pekerjaan. Berdasarkan laporan tim teknis, pekerjaan baru mencapai 53 persen namun Bupati meminta saksi dan PPK untuk menaikan persetase pekerjaan dari 53 persen menjadi 100 persen. Namun saksi dan PPK tidak menyetujui.
“Saya diminta untuk buat laporan dan pembayaran 100 persen dari pekerjaan Pasar Waimangura sudah selesai, tapi saya menolak dan saya katakan dengan kalimat yang sangat halus. Kumanawaranggu Pa ama, saya bilang saya sayang bapa, tapi ini tidak bisa saya lakukan, saya bilang tunggu progres. Bupati juga minta PPK, Masdi, tapi PPK bilang tunggu progres,” beber Dominggus, di Pengadilan Tipikor Kupang.
Pada saat itu, lanjut saksi, Robby Chandra yang juga hadir saat dirinya dipanggil ke rumah jabatan pada tanggal 23 desember 2015 menyampaikan kepada Bupati bahwa dia bisa mengatur Polisi dan jaksa. “Robby Chandra, dengan setengah berbisik kepada Bupati bahwa dia bisa atur Polisi dan Jaksa,” aku Dominggus.
Robby Chandra sendiri membantah pernyataan Dominggus bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan akan mengatur Polisi dan Jaksa. Sedangkan Terdakwa Masdi Making sendiri mengakui bahwa apa yang disampaikan saksi benar adanya tanpa ada yang di rekayasa.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum, Iswan Noor, mengapa laporan pekerjaan itu menjadi 85 persen yang dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan? Dominggus menuturkan bahwa laporan itu baru diketahui dirinya setelah sampai di Kementrian, sementara yang menyediakan laporan itu adalah tim teknis dan PPK.
“Saya tidak bisa katakan bahwa laporan itu adalah laporan asumsi, tetapi saya memang tidak tahu bagaimana bisa menjadi 85 persen, sebab yang menyiapkan laporan itu adalah tim teknis,” tandasnya.
Sehingga atas pengakuan saksi Dominggus Bula ini, Ketua Majelis Hakim Jimmy Tandjung meminta kepada jaksa penuntut umum untuk hadirkan Bupati, tim teknis dan saksi KPA untuk dikonfrontir bersamaan pada sidang-sidang yang akan datang. (rey)