525 Teko Tidak digaji, GMNI Kefamenanu Tuntut Pemda TTU Segera Bayar

0
273
Demonstran dari GMNI Cabang Kefamenanu, TTU tuntut bayar gaji tenaga kontrak

NTT-News.com, Kefamenanu – Dewan Pimpinan Cabang, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kefamenanu, gelar aksi di depan Kantor Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Selasa, (03/12/2019).

Sebelum mendatangi kantor Bupati TTU, Para demostran lakukan long march dari Sekertariat DPC GMNI Kefamenanu yang terletak di Km 5 Kelurahan Maubeli.

Aksi ini dilakukan oleh para mahasiswa yang terhimpun dalam Organisasi GMNI mendesak Pemerintah Daerah (PEMDA), untuk segera membayar gaji para pahlawan tanpa tanda jasa yang berstatusnya Tenaga Kontrak (TEKO), sebanyak 525 yang sudah mengabdi selama 11 bulan tapi belum di gaji.

Koordinator Aksi, Gundisalvus Tmeubam dalam orasinya meminta kepada pemerintah supaya segera membayar gaji 525 guru kontrak di kabupaten TTU  yang sudah mengabdi selama 11 bulan tapi belum di gaji.

“Kami meminta supaya pemerintah daerah segera membayar gaji para guru kontrak yang selama ini sudah mendidik anak-anak bangsa,” ungkapnya.

Selain itu salah satu orator demostran Aprianus Amfotis juga menuturkan agar bupati TTU Raymundus Sau Fernandes segera mencopot Kepala Dinas PKO, pasalnya kerja tidak efektif.

Suanana sempat memanas lantaran tuntutan para demonstran untuk menemui Bupati Raymundus Sau Fernandes ataupun para pejabat lingkup Pemkab TTU tidak dipenuhi. Para demostran hanya menemui Kasat Pol PP TTU, Agusto Solokana, dan Kepala Kesbangpolinmas TTU, Simon Soge.

Setelah lama menunggu dan para demostran tidak menemui Bupati TTU, mereka melanjutkan long march ke gedung DPRD TTU.

Dalam pernyataan sikap GmnI menegaskan, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang melakukan setiap pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak, bagi kemanusiaan untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana yang di maksudkan maka pemerintah daerah menetapkan Pengupahan yang melindungi pekerja.

Berkaitan dengan Kabupaten TTU jumlah tenaga kontrak yang telah di sepakati dalam sidang banggar 2019 sebanyak 525 orang tetapi sampai pada saat ini mereka tidak mendapatkan haknya.

Oleh karna itu, GMNI mendesak Pemda TTU agar segera membayarkan upah untuk 525 guru teko tersebut dalam waktu 2x 24 jam.

Selain itu juga mendesak Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes agar segera mencopot Kepala Dinas PKO dari jabatannya, sebab dinilai tidak efektif dalam menjalankan tugasnya. GMNI juga menilai pihak legislatif gagal menjalankan fungsi kontrol dengan baik.

Suasana demonstrasi berjalan lancar dan aman di bawah pengawalan ketat dari anggota Kepolisian Resort TTU.

Penulis : Fridus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini