
Kefamenanu, NTT- News.Com – Skandal dugaan korupsi Dana Desa di Desa Taunbaen Timur, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak baru dan sangat memprihatinkan.
Selain indikasi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah, Kepala Desa Taunbaen Timur, Arkhidius Krisantos Amsikan, diduga melakukan upaya intimidasi terhadap sejumlah guru PAUD untuk menyelamatkan diri dari jeratan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan rekaman video yang beredar luas, para guru PAUD yang haknya diduga dikorupsi mengaku didatangi oleh Bendahara Desa atas perintah sang Kades.
Mereka dipaksa untuk segera menandatangani dokumen pembayaran honor selama lima bulan yang selama ini digelapkan, lengkap dengan permintaan dokumentasi foto sebagai bukti formalitas laporan.
Upaya tersebut diduga kuat merupakan langkah cuci tangan untuk melegalkan dokumen pertanggungjawaban yang sebelumnya ditengarai menggunakan modus pemalsuan tanda tangan.
“Mereka dipaksa tanda tangan untuk pencairan sekarang, padahal proses hukum sedang berjalan di Tipikor Polres TTU. Ini jelas upaya intimidasi agar kasus pemalsuan tanda tangan sebelumnya bisa ditutupi,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Meskipun ditekan, para guru PAUD menunjukkan keberanian dengan menolak menandatangani dokumen susulan tersebut. Mereka khawatir tindakan tersebut akan mengaburkan fakta penyelidikan yang saat ini sedang ditangani Tipikor Polres TTU.
Untuk diketahui, sebelumnya, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang, mengonfirmasi bahwa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres TTU telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kades Arkhidius dan bendahara desa, Kamis (12/2/2026).
“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2023–2025,” ungkap IPDA Markus, Jumat (13/2/2026).
Selain penggelapan honor guru PAUD, penyidik tengah mendalami serangkaian dugaan penyimpangan dana desa lainnya yang sarat akan praktik nepotisme dan mark-up, di antaranya, mark-up Program Sari Tani.
Pengadaan mesin bor dengan pagu Rp250 juta yang diduga harga aslinya hanya Rp85 juta sehingga potensi kerugian ditaksir mencapai Rp165 juta.
Pengadaan benang tenun oleh istri Kades, dana stunting oleh adik ipar, hingga pengerjaan sumur bor oleh paman kandung Kades.
Tak hanya itu, pembangunan gedung ayam petelur dan gedung BUMDES yang terbengkalai meski anggaran telah dicairkan penuh.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Taunbaen Timur, Arkhidius Krisantos Amsikan, belum memberikan pernyataan resmi, Awak media sudah menghubungi melalui sambungan telepon, panggilan masuk namun yang bersangkutan enggan merespon konfirmasi wartawan.***
