NTT-News.com, Kefamenanu – Lagi-Lagi, Aparat Kepolisian Polres TTU, bekerja sama dengan Aparat Kepolisian Polres Kupang, kembali menggagalkan upaya pengiriman 24 orang tenaga kerja indonesia (TKI) Ilegal yang hendak di kirim ke Luar negeri.
Informasi yang dihimpun media ini, Calon TKI asal Kabupaten TTU, Belu dan Malaka selama ini dihimpun dan ditampung oleh Daniel Radja Ponu di rumah miliknya di Tunbakun, Kelurahan Kefa Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Pada Senin (23/01), Sekitar pukul 09.00 waktu setempat para calon TKI yang dikoordinir oleh Daniel Radja Ponu berangkat dari Kota Kefamenanu menuju pelabuhan Tenau, Kupang dengan menumpang Bus Efata dengan Nomor Polisi DH 2681 D.
Namun sayangnya, rencana keberangkatan para calon TKI tersebut berhasil digagalkan oleh Aparat Kepolisisan Polres TTU yang berkoordinasi dengan Aparat Kepolisisan Polres TTS dan Polres Kupang dan berhasil mencegat Bus Efata yang ditumpangi para calon TKI itu saat melintas di Naibonat dan langsung diamankan di Polsek Bau-Bau.
Diketahui bahwa Calon TKI yang direkrut oleh Daniel Radja Ponu itu yang berasal dari Kabupaten TTS sebanyak 5 orang (4 orang laki-laki, 1 orang perempuan), Kabupaten TTU sebanyak 13 orang (laki-laki 11 orang, perempuan 2 orang, 1 orang anak) dan Kabupaten Malaka sebanyak 6 orang (3 orang laki-laki, 3 orang perempuan serta 2 orang anak).
Lebih lanjut lagi, 24 Calon TKI itu kemudian digiring kembali ke Polres TTU pada Selasa, (24/01) pukul 16.00 Wita yang kini masih diperiksa secara intensif oleh Reskrim Kepolisisan Polres TTU untuk ditindak lebih lanjut. (Peter)