145 WTS dari Karang Dempel Ancam Duduki Kantor Walikota

0
304
Para Wanita Tuna Susila (WTS) dan Organisasi FPR saat menggelar Demo di depan Kantor DPRD NTT Pada awal Desember 2018 lalu
Para Wanita Tuna Susila (WTS) dan Organisasi FPR saat menggelar Demo di depan Kantor DPRD NTT Pada awal Desember 2018 lalu

NTT-News.com, Kupang – Sebanyak 145 Wanita Tuna Susila (WTS) yang menghuni lokalisasi Karang Dempel (KD) di Kelurahan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengancam akan menduduki Kantor Wali Kota Kupang dan “membuka praktek” (Terima pelanggan) di kantor tersebut. Jika kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota Kupang tidak dipenuhi.

“Kami terima lokasi ini ditutup, tetapi semua kesepakatan bersama pemerintah Kota Kupang di Hotel Maya beberapa waktu lalu harus dipenuhi dulu oleh Pemerintah Kota Kupang,” tegas Ketua Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Nusa Tenggara Timur Adelia, Kamis, 3 Januari 2019.

Kesepakatan bersama pemerintah Kota Kupang dan WTS, antara lain memberikan pembinaan keimanan yang rutin, intervensi kesehatan dari tenaga medis secara rutin dan berikan ketrampilan dengan menggunakan tekhnologi tepat guna yang murah.

Para WTS itu berencana menduduki kantor Wali Kota Kupang pada Selasa, 8 Januari 2019 dengan membawa seluruh peralatan memasak dan akan membuka praktek di kantor tersebut.

Menurut dia, harusnya kesepakatan bersama Pemerintah Kota Kupang yang diwakili Wakil Wali Kota Kupang Herman Man ditepati dulu sebelum lokalisasi ini di tutup. “Kalau mau tutup harus tepati janji dulu. Masa tutup terus tidak ada penanganan, mereka (WTS) mau makan apa,” katanya.

Dikatakan, pada saat dilakukan penutupan oleh Pemerintah Kota Kupang sejak 1 Januari 2019 lalu, sama sekali tidak ada koordinas. Bahkan tidak diketahui penguhuni KD. “Waktu tutup saja kami tidak tahu. Saat mereka pasang plang, semua orang lagi libur dan lokasi kosong. Setelah kembali sudah ada plang tutup lokalisasi ini,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kupang secara resmi menutup lokalisasi KD, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang Nomor 176/KEP/HK/2018 tanggal 21 Desember 2018 yang isinya terhitung tanggal 1 Januari 2019 seluruh aktivitas di lokalisasi itu diberhentikan. (*/rey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini