Lintas NewsNews

Begini Kronologis Penangkapan Mahasiswa Curas di Kupang

×

Begini Kronologis Penangkapan Mahasiswa Curas di Kupang

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Kelapa Lima, Didik Kurnianto saat menggelar Jonferensi Pers dengan Wartawan
Kapolsek Kelapa Lima, Didik Kurnianto saat menggelar Jonferensi Pers dengan Wartawan

NTT-News.com, Kupang – Tim Buruh Sergap (Buser) Kepolisian Kektor (Polsek) Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, telah mengamankan dua orang mahasiswa asal Sumba karena terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas). Kedua mahasiswa ini masing-masing berinisial MD dan JLB.

Pada hari Sabtu tanggal 24 November 2018 pukul 23.40 wita dilaporkan telah terjadi kasus pencurian dengan kekerasan di Oesapa Belakang Kampus STIM tepatnya di Jln. Alfa Omega, di mana korban atas nama Imanuel Albertus, ketika melintas di jalan tersebut di hentikan oleh 2 orang dengan mengaancamnya dengan parang lalu mengambil HP korban.

Atas kejadian tersebut, korban malam itu melaporkan kejadian ke Polsek Kelapa lima, dimana laporan diteruskan ke Kapolsek sehingga Kapolsek membuat tim untuk mengungkap kejadian tersebut, karena pencurian dengan kekerasan termasuk kejadian menonjol.

Setelah Polisi mengumpulkan informasi, baik dari korban maupun dari yang lain di dapatlah pengguna HP curian di Oesapa, setelah di tangkap, pengguna HP curian tersebut mengaku tukar tambah dengan JLB dan MD
(Pelaku curas).

Polsek Kelapa Lima menangkap JLB dan MD di kost-kosan di Oesapa bersama barang bukti 2 bilah parang dan 1 unit sepeda motor yang di gunakan pelaku.

Pelaku merupakan mahasiswa di Kota Kupang. JLB, (22) mahasiswa Fakultas Perikanan, saat ini semeseter III, dan MD (21), sama mahasiswa Fakultas Perikanan baru semester I.

Para pelaku saat ini dijerat dengan pidana pasal 365 (2e) KUHP sub 368 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut pengakuan para pelaku, kepada Polisi maupun media, pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena pengaruh minuman keras (miras) dan juga untuk membeli beras dan membayar uang kos.

“Mereka mengaku baru 1 kali melakukan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan pelaku karena tidak menutup kemungkinan ada tindak pidana yang lain,” kata Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *